KARYA FOTOGRAFI SEBAGAI AGUNAN KE BANK? BEGINI CARANYA

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 13:45 WIB

Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 24 Tahun 2019 tentang Ekomoni Kreatif pada tanggal 2 Agustus 2022 di hotel Westin Jakarta


Pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 yang lalu, Yayasan Fotografi Mata Kreatif Indonesia bersama dengan beberapa perwakilan dari asosiasi dan komunitas pelaku Ekonomi Kreatif di Indonesia, mendapat undangan untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di hotel Westin Jakarta tersebut diprakarsai oleh Deputi Bidang Kebijakan Strategis, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, yang diawali dengan kata sambutan oleh Ibu Nia Niscaya sebagai Deputi Bidang Kebijakan Strategis, kemudian dilanjutkan dengan paparan sekaligus pembukaan oleh Ibu Angela Tanoesoedibjo sebagai Wakil Menteri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

Selain perwakilan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, perwakilan dari asosiasi dan komunitas pelaku Ekonomi Kreatif, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para pihak yang berkaitan langsung dengan PP tersebut, yaitu perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuan Kementerian Hukum dan HAM, Bank Indonesia, Bank Rakyat Indonesia serta lembaga keuangan lainnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022
Beleid yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Juli 2022 itu, secara singkat mengatur tentang Pembiayaan Ekonomi Kreatif; Fasilitasi Pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual; Infrastruktur Ekonomi Kreatif; Insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif; Tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan.

Melalui peraturan tersebut Pemerintah menegaskan dukungannya terhadap legalisasi produk Kekayaan Intelektual sebagai salah satu produk yang dapat dijadikan sebagai agunan pada skema pembiayaan atau modal usaha dari lembaga keuangan di Indonesia.

Sumber Pendanaan Ekonomi Kreatif
Pada peraturan tersebut, tepatnya pada Bab II Bagian Kesatu Pasal 3 PP Nomor 24 tahun 2019 terdapat penjelasan tentang sumber pembiayaan untuk kegiatan Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, di antaranya adalah:

- Anggaran pendapatan dan belanja negara
- Anggaran pendapatan dan belanja daerah
- Sumber lainnya yang sah

Adapun beberapa keterangan yang menyertai penjelasan tentang sumber pendanaan di atas adalah sebagai berikut:

- Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara
- Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
- Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b; disalurkan melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank

Walau terdapat catatan mengenai kemampuan keuangan negara dan daerah, namun demikian dapat kita pahami bersama bahwa Pemerintah; pusat dan daerah, sudah secara resmi menyatakan kebijakan serta memiliki tanggung-jawab untuk mendukung sumber pendanaan atau pembiayaan bagi sektor ekonomi kreatif di Indonesia.

Kekayaan Intelektual Sebagai Agunan
Salah satu kutipan dari beleid tersebut yang menarik adalah sebagai berikut "Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa, Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain."

Itu artinya walau sudah terbit PP tersebut, namun tidak serta merta sebuah produk Kekayaan Intelektual dapat menjadi agunan pada skema pembiayaan bank atau nonbank.

Produk Kekayaan Intelektual yang dapat menjadi agunan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan, utamanya oleh lembaga keuangan yang akan menjadi kreditur atas permohonan atau proposal dari pemegang serta pemilik produk Kekayaan Intelektual tersebut.

Hal ini tentu sangat bisa dipahami, karena para kreditur itu nantinya harus bertanggung-jawab terhadap dana yang disalurkan, serta untuk melakukan penilaian resiko terhadap pinjaman atau permodalan yang dikucurkan, seperti layaknya skema pembiayaan untuk sektor lainnya.

Fasilitasi Oleh Pemerintah
Pada peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai peran serta tugas Pemerintah di dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 ini menjelaskan banyak sekali fasilitasi dan bantuan yang disiapkan dan disediakan oleh Pemerintah; pusat dan daerah, bagi para pelaku Ekonomi Kreatif di Indonesia.

Bentuk fasilitasi dari Pemerintah akan dilakukan melalui bank dan nonbank di antaranya adalah:

- Pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi
- Penilaian Kekayaan Intelektual

Dan bentuk fasilitasi bagi Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi itu berupa:

- Fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual
- Optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang

Dengan demikian jelas bahwa Pemerintah; pusat dan daerah, memiliki kewajiban untuk mendukung para pelaku Ekonomi Kreatif di Indonesia untuk dapat memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pengajuan pembiayaan ke lembaga keuangan.

Beberapa persyaratan tersebut di antaranya adalah:

- Proposal Pembiayaan
- Memiliki usaha Ekonomi Kreatif
- Memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif
- Memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual

Bentuk nyata dari persyaratan tersebut di antaranya adalah Badan Usaha yang dinyatakan dalam bentuk NIB (Nomor Induk Berusaha) biasa atau NIB Berbasis Resiko, NPWP, serta Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Agaknya masih banyak di antara para pelaku Ekonomi Kreatif yang tidak terbiasa dengan beberapa persyaratan tersebut, namun seperti yang tercantum pada Peraturan Pemerintah tersebut, kita tidak perlu khawatir karena Pemerintah; pusat dan daerah, akan membantu para pelaku ekonomi kreatif dalam bentuk bimbingan teknis atau pelatihan pengelolaan usaha dan pengembangan produk Kekayaan Intelektual hingga bantuan hukum bagi para pelaku Ekonomi Kreatif, serta hal lainnya terkait dengan kebutuhan administrasi.

Kapan Efektif Peraturan Pemerintah Tersebut Berlaku
Sepatutnya peraturan tersebut efektif berlaku sejak ditanda tangani oleh Preside Joko Widodo, namun dari beberapa diskusi yang terjadi pada saat kegiatan sosialisasi tersebut, masih dibutuhkan persiapan, perhitungan serta aturan teknis yang sangat matang bagi para pihak yang terlibat di dalam beleid tersebut, khususnya bagi para lembaga keuangan yang nanti akan menjadi kreditur.

Beberapa hal utama yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan peraturan tersebut menurut pemahaman YFI adalah sebagai berikut:

- Ketersediaan informasi serta standarisasi nilai ekonomi dari sebuah Kekayaan Intelektual, sehingga para lembaga keuangan yang nanti akan menjadi sumber pembiayaan dapat dengan mudah dan akurat melakukan verifikasi dan estimasi
- Karakteristik Kekayaan Intelektual seperti apa yang masuk dalam kategori memiliki nilai ekonomi yang layak
- Kesiapan para pelaku ekonomi kreatif di tanah air (khususnya sub-sektor Fotografi) dalam hal administasi usaha, seperti kesiapan dokumen (NPWP, NIB/NIB Berbasis Resiko, Laporan Keuangan, Sertifikat Kekayaan Intelektual, dll)
- Sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 yang sampai dengan saat ini dirasa belum maksimal

Karena itulah, kita dapat berharap semoga pada tahun 2023 nanti, aturan teknisnya dapat segera rampung, sehingga semua proses yang tercantum pada peraturan tersebut dapat segera diterapkan dan kita dapat pula segera memenuhi semua proses yang dibutuhkan terkait dengan pengajuan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagai agunan.

Sejarah Bangsa Dan Kekayaan Intelektual Fotografi Indonesia
Di Indonesia terdapat 17 sub sektor yang oleh Pemerintah dinyatakan sebagai kategori resmi sektor Ekonomi Kreatif, yang diurut sesuai abjad sebagai berikut:

- Aplikasi
- Arsitektur
- Desain Interior
- Desain Komunikasi Visual
- Desain Produk
- Fesyen
- Film, Animasi dan Video
- Fotografi
- Kuliner
- Kriya
- Musik
- Periklanan
- Penerbitan
- Pengembangan Permainan/Gim
- Seni Pertunjukan
- Seni Rupa
- Televisi dan Radio

Kalau selama ini yang selalu menjadi topik pada setiap pembahasan mengenai pembiayaan untuk pelaku ekonomi kreatif dengan Kekayaan Intelektual-nya adalah sub-sektor Film, Musik, Kriya dan Kuliner karena sub-sektor tersebut di atas memiliki data yang signifikan kepada penerimaan negara, maka pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 jelas sudah bahwa sub-sektor Fotografi juga memiliki peluang dijadikan agunan ke lembaga pembiayaan.

Kita sadari bersama hampir seluruh sendi kehidupan kita tidak lepas dari karya visual (fotografi); mulai dari kegiatan pribadi, pariwisata dan budaya, perusahaan, kegiatan pemasaran dan penjualan, lembaga negara, pendidikan, layanan kesehatan, kegiatan bisnis, politik, pertahanan negara dan keamanan, bahkan hingga kegiatan sosial dan keagamaan.

Berdasar kenyataan itulah, maka sub-sektor Fotografi juga memiliki peran yang tidak kalah penting dalam ekosistem ekonomi kreatif di tanah air.

Kerap kali didapati beragam kisah tentang sulitnya para pelaku fotografi di Indonesia dalam mengembangkan usahanya karena terbentuk dengan faktor permodalan usaha.

Belum lagi kisah-kisah tentang betapa rendahnya apresiasi publik (atau bahkan di antara para pelaku fotografi itu sendiri) terhadap karya fotografi yang kerap dipandang sebelah mata tanpa pernah ada pemahaman mengenai upaya-upaya untuk menghasilkan serta menghadirkan karya fotografi yang berkualitas.

Menjelang perayaan 17 Agustus 2022 ini, patut kita ingat juga bahwa karya Fotografi menjadi bukti nyata yang vital atas perjuangan Bangsa Indonesia untuk merdeka.

Salah satunya adalah karya foto dari dua orang bersaudara dari Kawangkoan, Minahasa Utara; Frans Soemarto Mendur dan Alex Impurung Mendur, ketika mendiang Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta mewakili bangsa Indonesia menyatakan Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada fase revolusi dan perjuangan fisik.

Tanpa karya foto dari Mendur bersaudara itu, Bangsa Indonesia akan kehilangan rekam jejak sejarah yang sangat penting, sebagai salah satu fondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari itulah, kita wajib bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo berserta segenap jajarannya yang tidak melupakan dan menegaskan keberpihakannya kepada unsur Ekonomi Kreatif di Indonesia dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 itu.

Walaupun masih dibutuhkan pengaturan teknis yang sangat matang dan lebih lanjut oleh para lembaga pembiayaan dalam pelaksanaan PP tersebut, namun setidaknya kehadiran Peraturan Pemerintah tersebut dapat membantu para pelaku Fotografi di tanah air untuk mendapatkan peluang-peluang baru dalam upaya mengembangkan geliat Ekonomi Kreatif pada sub-sektor Fotografi di tanah air.

Salinan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 dapat diunduh disini.

Teks : Yulianus Firmansyah Ladung
Foto : Andi Kusnadi